NUSAKAMBANGAN – 1 (Satu) orang narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, dinyatakan bebas usai mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi di hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 ini, Rabu (10/04).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, Ahmad Hardi menjelaskan bahwa narapidana terorisme itu berhak mendapatkan remisi setelah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.
“Narapidana teroris ini mendapatkan remisi setelah menyerahkan ikrar kembali ke NKRI, sehingga diusulkan untuk mendapatkan remisi, ” bebernya.
Selain itu, lanjut Ahmad Hardi juga menyebutkan pada acara pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun ini, Lapas Permisan hanya terdapat 1 WBP yang berhak langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus (RK II).
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
“Ada 1 orang warga binaan yang langsung bebas hari ini. Sedangkan 142 warga binaan lainnya juga mendapatkan remisi dengan potongan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, ” ungkapnya.
Pemberian remisi adalah hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dalam amanat UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta yang telah memenuhi syarat administratif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.