Dengan Penuh Syukur HS Bisa Bebas PB dari Lapas Permisan

    Dengan Penuh Syukur HS Bisa Bebas PB dari Lapas Permisan
    Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berkomitmen tinggi memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan tanpa pandang bulu. Pelaksanaan pemberian program integrasi sosial bagi WBP yang memenuhi syarat diberikan sesuai haknya seperti yang dilakukan pada hari Rabu (20/12).

    Lapas Permisan Laksanakan Program Pembebasan Bersyarat bagi 1 Warga Binaan

     

    NUSAKAMBANGAN – Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berkomitmen tinggi memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan tanpa pandang bulu. Pelaksanaan pemberian program integrasi sosial bagi WBP yang memenuhi syarat diberikan sesuai haknya seperti yang dilakukan pada hari Rabu (20/12).

     

    1 (satu) warga binaan pemasyarakatan atas nama HS memperoleh program Pembebasan Bersyarat. HS kembali merasakan udara bebas dan bertemu dengan keluarganya kembali serta melaksanakan pembinaan di luar lapas.

     

    PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.

     

    Untuk HS statusnya Warga binaan berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang mengawasi dan membina di luar Lapas.

     

    Menurut UU No. 22 tahun 2022 Syarat untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan Berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukan penurunan tingkat resiko.

     

    Candra Putra Perwira selaku Kasubsi Bimkemaswat mengemukakan bahwa Program pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan warga binaan yang secara secara langsung di masyarakat.

     

    “Peran aktif masyarakat dalam menerima serta membantu dan memberikan dukungan saudara yang “kembali” ke masyarakat sangat diperlukan agar tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari, ” ujar Candra.

     

     

    #KumhamSemakinPASTI

    #kemenkumham_ri

    #ditjenpas

    #kanwilkemenkumhamjateng

    #diarykemenkumham

    #lapaspermisan

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Sidang Peninjauan Kembali Warga Binaan Asing...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Berikan Hak Integrasi Bebas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Ikuti Kami