NUSAKAMBANGAN – Sebanyak 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Permisan dicek kelengkapan berkas usulan Litmas integrasinya di ruang Integrasi Lapas Permisan, Sabtu (18/05).
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) warga binaan. Kasi Binadik Lapas Permisan, Bobby Cahya Permana menerangkan, litmas Bapas merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi semua WBP yang mendapatkan usulan integrasi.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
Litmas dilakukan untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP, yang dilaksanakan oleh Bapas untuk mengumpulkan data dan informasi WBP. Sehingga PK Bapas, melakukan wawancara dan observasi untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP serta kegiatan WBP selama masa pelaksanaan pembinaan di Lapas Permisan serta kelengkapan penjamin WBP selama proses integrasi.
Dalam kegiatan pengecekan administrasi Usulan Litmas Integrasi ini, Staff Pembinaan tidak luput menyampaikan hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh WBP. Data terkait penjamin juga sangat penting terhadap proses pembuatan litmas, dikarenakan selain kesanggupan untuk menjadi penjamin yang ditunjuk sebagai penjamin harus masih ada hubungan kekerabatan sampai derajat kedua.
“Litmas ini merupakan wujud implementasi penerapan Undang Undang Pemasyarakatan yang terbaru yaitu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022, ” Ungkap Bobby.