Pindah Jadi Klien Bapas, Satu WBP Asal Tangerang Bebas Bersyarat

    Pindah Jadi Klien Bapas, Satu WBP Asal Tangerang Bebas Bersyarat
    Menghirup udara bebas merupakan sebuah hal yang ditunggu-tunggu oleh WBP di dalam lembaga Pemasyarakatan. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan memberikan hak Pembebasan Bersyarat kepada 1 WBP, Selasa (2/07/2024).  Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Menghirup udara bebas merupakan sebuah hal yang ditunggu-tunggu oleh WBP di dalam lembaga Pemasyarakatan. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan memberikan hak Pembebasan Bersyarat kepada 1 WBP, Selasa (2/07/2024). 

    FF merupakan WBP asal Tangerang yang menjalani pidana di Lapas Permisan, melalui program pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas, FF mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. 

    Hak integrasi kemudian diusulkan oleh pihak Lapas Permisan dan mendapatkan program PB. Pembebasan kemudian dilakukan sesuai tanggal yang tertera pada surat keputusan tersebut. 

    Kalapas Permisan, Ahmad Hardi mengungkapkan program integrasi di lapas Permisan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap WBP harus mengikuti salah satu program pembinaan agar dapat diusulkan mendapatkan program integrasi. 

    "Semua WBP yang memenuhi syarat berhak menerima program integrasi tanpa terkecuali, " Ungkap Hardi.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan dan KPU Kabupaten Cilacap...

    Artikel Berikutnya

    10 WBP Lapas Permisan Siap Jadi Kader Kesehatan

    Berita terkait